KANTOR HUKUM RIZKI MUHAMAD RAMDANI, S.H., M.H. & PARTNERS

Kalkulator Pesangon

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja)

Kembali ke Website

Data Karyawan

Rp

*Dianggap 21 hari kerja/bulan untuk rumus cuti

Isi form di samping untuk melihat hasil perhitungan

Rincian Hak Pekerja

Masa Kerja

-

Pengali Alasan

-

Uang Pesangon (UP)

-

Rp 0

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

-

Rp 0

Uang Penggantian Hak (UPH)

-

Rp 0

Total Diterima

Rp 0

*Perhitungan ini bersifat estimasi berdasarkan aturan umum PP 35/2021. Potongan pajak PPh 21 belum termasuk.